viral Regional

Tawuran 2 Gangster Pecah di Semarang, Rekonstruksi Ungkap Momen Mencekam

Proses rekontruksi kasus tawuran antar gangster yang menewaskan Novan Tio Ollyvian di jembatan Puter depan Puskesmas Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (3/10/2024). (dok Polrestabes Semarang)

VIRALS.CO.ID – Polisi melakukan rekonstruksi kasus tawuran antar-geng yang menewaskan Novan Tio Ollyvian di Jembatan Puter, tepat di depan Puskesmas Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Pertikaian antara dua kelompok gangster ini sebelumnya terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam rekonstruksi, polisi menghadirkan lima tersangka, termasuk dua orang dewasa yakni Muhammad Ilham Rahmadani (18) dan Agustino (18), serta tiga anak di bawah umur berinisial YSA (15), SK (15), dan DAK (17).

Para tersangka tersebut memperagakan enam adegan utama, yang kemudian dibagi lagi menjadi beberapa sub-adegan.

Selain pemeran korban, ada juga pemeran yang menggantikan dua tersangka yang masih buron (DPO).

“Kami melakukan rekonstruksi ini untuk memahami lebih jelas kronologi kejadian. Rekonstruksi ini juga dihadiri pihak kejaksaan,” jelas Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Rekonstruksi tersebut menarik perhatian warga sekitar, sehingga pihak kepolisian harus melakukan pengamanan ketat di lokasi.

Selama adegan diperagakan, para tersangka menunjukkan bagaimana perkelahian berlangsung, termasuk momen ketika korban ditikam dengan celurit.

Pertikaian ini melibatkan dua kelompok gangster yang dikenal dengan nama “Jerman” (dari Kelurahan Bandarharjo) dan “Marwa” (dari Kelurahan Kuningan).

Meski kedua kelompok ini berasal dari kampung yang bertetangga dan hanya dipisahkan oleh sebuah sungai, mereka sudah sering terlibat dalam tawuran.

Puncaknya, satu orang tewas dalam peristiwa tragis ini.

“Mereka saling menantang melalui media sosial sehari sebelum kejadian, dan tantangan tersebut berujung pada bentrokan,” ungkap Iptu Kumaidi, Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan enam celurit sebagai barang bukti. (*)

Exit mobile version