VIRALS.CO.ID – Sejumlah petugas Satpol PP tertangkap basah meminta uang kepada pedagang kaki lima di Bekasi, namun mereka justru tersenyum santai.
Tindakan yang dianggap pungli ini direkam oleh warga sekitar dan langsung mendapatkan banyak perhatian.
Video tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @interaktive_ pada Sabtu (7/9/2024).
Dalam video itu, terlihat tiga petugas Satpol PP menggunakan mobil dinas mendekati beberapa pedagang kaki lima di pinggir jalan.
Seorang pedagang tampak mendekati mobil tersebut tanpa perlu arahan, seolah sudah mengerti apa yang diinginkan.
Kemudian, petugas Satpol PP tersebut tampak menerima sejumlah uang dari pedagang yang menghampiri.
Setelah menerima uang tersebut, mobil dinas pun langsung melaju. Saat ada warga yang merekam dan mengomentari, para petugas tersebut hanya tersenyum.
“Wah, minta uang ini? Waduh, parah nih Satpol PP,” terdengar suara perekam dalam video tersebut.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Kalimalang Raya, Jakasampurna, Bekasi Selatan, pada Kamis (5/9/2024).
Kasatpol PP Bekasi: Bukan Pungli Kalau Sesekali Saja
Viralnya video tersebut pun mendapat respons dari Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto.
Karto mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut memang benar adanya dan sempat menjadi viral di media sosial.
Video itu memperlihatkan beberapa anggota Satpol PP Kota Bekasi yang sedang mendekati pedagang di pinggir jalan dengan mobil dinas.
Dalam video, terdengar ada yang berkomentar, “Satpol PP minta duit ke pedagang.”
Karto menyebut bahwa salah satu anggota yang terlibat dalam peristiwa itu berstatus sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan sudah diinterogasi.
Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli minuman, bukan minuman keras.
Namun, Karto menegaskan bahwa aksi tersebut bukan termasuk pungutan liar (pungli) karena tidak dilakukan setiap hari.
“Bukan pungli, hanya sesekali saja. Kalau pungli itu setiap hari,” ujarnya.
Karto juga menjelaskan bahwa anggotanya tersebut telah diberikan teguran lisan dan diminta membuat perjanjian untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
Jika ditemukan mengulangi perbuatannya, yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatannya. (*)