viral Regional

Viral! HRD Diduga Pakai Data Pelamar Kerja Buat Pinjol

Tangkapan layar curhat wanita yang mengeluhkan KTP-nya dipakai HRD untuk Pinjol. (akun X @deeewrahmawati)

VIRALS.CO.ID – Terungkapnya pengakuan dari pihak HRD yang diduga menyalahgunakan data pelamar kerja untuk pinjaman online menjadi sorotan.

Curhatan seorang wanita di media sosial viral, mengisahkan masalahnya dengan pihak HRD sebuah perusahaan.

Dewi Rahmawati (25) dari Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa data pribadinya digunakan untuk membuat rekening BNI tanpa sepengetahuannya.

Data tersebut diduga dimanfaatkan oleh HRD perusahaan tempat Dewi melamar kerja di salah satu PT di Kota Bogor.

Menurut Dewi, insiden ini bermula ketika ia melamar pekerjaan pada Februari 2024.

Ceritanya dibagikan di platform Twitter oleh Dewi Rahmawati.

Saat melamar kerja di salah satu PT di Kota Bogor, Dewi justru menghadapi nasib sial.

Data pribadinya dipakai untuk membuka rekening baru di bank.

Yang lebih mengejutkan, Dewi baru mengetahui bahwa datanya digunakan untuk transaksi pinjaman online sebesar lebih dari Rp10 juta.

“Gais hati-hati ya, data aku disalahgunakan oleh HRD tempat aku melamar kerja. Dibuatkan akun @BNI sampai ada riwayat transaksi pinjol 10 juta. Aku baru tahu hari ini setelah membuka aplikasi wondr,” tulis Dewi Rahmawati di akun Twitter @deeewrahmawati.

“Saat masuk ke akun wondr, aku kaget menemukan satu akun BNI atas namaku.

Sisa uang di ATM tersebut hanya Rp21.680. Ketika aku cek, ada riwayat penggunaan transfer dan tarik tunai,” lanjutnya.

Curhatan Dewi ini viral dan menarik perhatian banyak pihak, terutama mereka yang khawatir ketika melamar pekerjaan. Dewi mengaku telah melamar pekerjaan di PT tersebut lebih dari lima kali sejak 2019, terakhir kali pada Februari 2024.

Dewi baru-baru ini iseng membuka aplikasi bank dan terkejut mengetahui datanya dipakai untuk membuka rekening BNI.

Ia kemudian mengecek riwayat transaksi di rekening tersebut dan menemukan beberapa transaksi mencurigakan.

Berikut adalah daftar transaksi di rekening atas nama Dewi:

  • Transaksi pertama: 07 April 2024, uang masuk Rp1.940.000 dari PT Sinar Digital Terdepan, ditransfer ke trf/topup/pay sebesar Rp1.900.000 pada 08 April 2024.
  • Transaksi kedua: 06 Mei 2024, uang masuk Rp1.940.000 dari PT Sinar Digital Terdepan, ditransfer ke trf/topup/pay sebesar Rp1.900.000 pada 06 Mei 2024.
  • Transaksi ketiga: 16 Mei 2024, uang masuk Rp760.000 dari PT Sinar Digital Terdepan, uang masuk Rp3.500.000 dari Fliptech pada 17 Mei 2024.
  • Transaksi keempat: 17 Mei 2024, penarikan tunai Rp50.000 di ATM Pasar Pucung, transfer Rp4.230.000 ke trf/topup/pay pada 17 Mei 2024.
  • Transaksi kelima: 25 Mei 2024, uang masuk Rp427.500 dari PT Sinar Digital Terdepan, transfer Rp400.000 ke trf/topup/pay pada 25 Mei 2024.
  • Transaksi keenam: 26 Mei 2024, uang masuk Rp1.000.000 dari Fliptech, penarikan tunai Rp1.000.000 di ATM SPBU Pondok Rajeg pada 26 Mei 2024.
  • Transaksi terakhir: 09 Juni 2024, uang masuk Rp459.677 dari PT Sinar Digital Terdepan, penarikan tunai Rp400.000 di ATM pada 09 Juni 2024.

Total transaksi tersebut mencapai lebih dari Rp10 juta.

Gusar, Dewi melaporkan hal ini ke pihak BNI. Namun, masalahnya semakin rumit ketika ia dihubungi oleh HRD perusahaan tempat ia melamar.

Dalam penjelasannya, HRD mengaku ada kesalahpahaman dan meminta maaf atas keteledoran yang terjadi.

Namun, Dewi tidak menerima penjelasan tersebut dan melanjutkan laporan ke polisi.

HRD berinisial L mengakui bahwa ini adalah kesalahannya dan meminta Dewi untuk tidak meramaikan masalah ini.

L juga mencoba membujuk Dewi dengan menawarkan uang jika mau bertemu.

Dewi tetap bersikeras melanjutkan kasus ini dan telah mengumpulkan bukti serta melaporkannya ke pihak berwajib.

Hingga kini, Dewi masih menunggu kelanjutan dari pihak kepolisian dan BNI. (*)



Exit mobile version