Seorang pria bernama Anton Munandar kesal karena ada tiang wifi yang dibangun tanpa izin di tanahnya.
Keluhan Anton Munandar viral di media sosial. Ia meminta pertanggungjawaban atas kejadian ini.
Curhatan Anton Munandar menjadi sorotan setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (6/7/2024).
Dalam video tersebut, Anton merekam keberadaan tiang wifi yang berdiri di tanahnya.
Ia mempertanyakan mengapa tiang tersebut dibangun tanpa izin dari dirinya sebagai pemilik tanah.
Anton juga mengeluh tiang wifi tersebut mengganggu rencananya untuk membangun rumah. Tiang tersebut berada di lahan yang akan dijadikan pintu masuk rumahnya.
“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” katanya.
Anton kembali menekankan dengan nada kesal bahwa pembangunan tiang wifi tersebut tidak memiliki izin.
Ia menyebut bahwa kasus tiang wifi di tanahnya di Lampung Selatan ini sangat merepotkannya. Anton telah mencoba menghubungi provider tiang wifi tersebut.
Namun, jawaban dari provider My Republic yang diterimanya berbelit-belit, membuatnya harus bolak-balik mengurus hal ini.
“Tiang wifi asal bangun, gak izin sama pemilik tanah. Kalau sudah begini merepotkan, harus hubungin sana sini. Mending dekat, ini sudah jauh dan positif berbelit. Tanggung jawab lah ini si pemilik usaha serampangan,” tulis Anton Munandar.
Anton juga mengisahkan bahwa saat menghubungi provider, ia mendapat respon yang kasar seperti emak-emak.
“Tiang internet My Republic, hubungi providernya aja suruh pindahin,” tulis seorang netizen sebagai saran.
“Sudah hubungi via telepon, aduh galak bener kayak emak-emak, malah nyuruh kita yang mondar-mandir,” jawab Anton.
Kejadian ini menjadi viral, dan banyak warganet yang ikut geram dengan tindakan oknum provider wifi tersebut.
Hingga kini, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak provider wifi itu.
“Gpp dirobohin karena itu tiang di tanah kita tanpa izin dan digunakan bukan untuk fasilitas negara tapi untuk bisnis jadi wajib bongkar soalnya pernah kejadian mereka pasang di halaman rumahku jadi kami robohin karena itu tanah pribadi,” tulis seorang warganet.
“3-4 tahun lalu tiba-tiba depan rumah ada tiang internet FM. Tanpa izin langsung saya robohkan tiangnya dan saya taruh di situ juga. Besoknya dipasang lagi saya pulang kerja saya robohkan lagi. Akhirnya malam ada orang yang ketuk pintu pihak FM bawa surat sudah izin RW. Saya bilang kamu tidak izin saya selaku pihak yang punya rumah, Saya suruh pasang di seberang saja. Karena kebetulan ketua RW di seberang rumah,” ungkap warganet lain.
“Lo punya hak untuk robohin itu bang…”
“Udah banyak korbannya ini dari salah satu provider baru yang masuk Lampung. Rumahku salah satu yang hampir jadi korban juga tapi ketahuan dan langsung kita minta cabut sama mandornya,” tambah berbagai komentar dari warganet. (*)