viral Regional

Aksi Copet Beraksi di DCF 2024, Kakek Nenek Jadi Tersangka!

Polres Banjarnegara mengungkap kasus copet yang beraksi saat event Dieng Culture Festival (DCF) 2024 di Lapangan Pandawa, Desa Dieng Kulon, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Senin (26/8/2024). (dok. Polres Banjarnegara)

VIRALS.CO.ID – Pencopet yang beraksi selama acara Dieng Culture Festival (DCF) 2024 di Lapangan Pandawa, Desa Dieng Kulon, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengungkapkan bahwa dua orang warga Kabupaten Banyumas terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

Tersangka pertama berinisial ES (60), seorang pria yang berdomisili di Desa Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Ia melancarkan aksinya pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka kedua, SA (66), seorang wanita yang berasal dari Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Aksi kriminalnya terjadi pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi ini disampaikan oleh kapolres saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa, Mapolres Banjarnegara, Senin (26/8/2024).

Kedua tersangka berangkat dari Banyumas dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dan setibanya di lokasi, mereka beraksi secara terpisah.

Mereka berpura-pura menjadi bagian dari penonton acara jazz dalam rangka Dieng Culture Festival 2024 dan mencuri ponsel saat korban tidak waspada.

Tas korban disayat hingga robek, dan cutter yang digunakan dibuang di perjalanan pulang.

Tersangka ES mencuri ponsel milik VA (22), seorang perempuan asal Desa Semanu, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul.

“Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, korban sedang mengantri untuk masuk ke lapangan. Setelah masuk, korban hendak mengambil iPhone 11 berwarna putih dari saku jaketnya, namun ponsel tersebut sudah hilang,” terang Erick kepada Tribunbanyumas.com dalam rilisnya.

Korban kedua, SA, mencuri ponsel milik FK (25), seorang perempuan dari Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah menonton acara Jazz Atas Awan, FK menyimpan iPhone 15 Pro Max warna Deep Blue miliknya di saku jaket.

Mendengar ada peringatan tentang maraknya pencopetan, korban memindahkan ponselnya ke dalam tas.

Namun, setelah berjalan menuju titik 0 Km, korban menyadari ponselnya hilang dan menemukan robekan di tasnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian. Dengan informasi ciri-ciri pelaku, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Alfamart Rakit, Jalan Raya Rakit Banjarnegara.

Kedua pelaku, beserta barang bukti berupa dua unit ponsel, iPhone 15 Pro Max warna Deep Blue dan iPhone 11 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol R-2953-OS, dibawa ke Polres Banjarnegara.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)

Exit mobile version