viral Ekonomi

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree: Kinerja Buruk dan Pelanggaran Ekuitas

Eks Co-founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi. (dok. Investree)

VIRALS.CO.ID – Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, dicabut.

Pencabutan izin ini dilakukan karena pelanggaran ekuitas minimum dan sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja perusahaan yang terus memburuk dan mengganggu operasional serta pelayanan publik.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya untuk penyelenggara LPBBTI, yang diharapkan memiliki tata kelola baik dan manajemen risiko yang memadai demi perlindungan nasabah dan masyarakat.

Sebelumnya, OJK telah meminta pihak manajemen dan pemegang saham Investree untuk memenuhi ekuitas minimum, menemukan investor strategis, serta memperbaiki kinerja perusahaan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, permintaan ini tidak terpenuhi.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sebelum pencabutan izin, termasuk memberikan peringatan dan pembatasan kegiatan usaha.

Akibat tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Sebagai bagian dari langkah tegas, OJK juga melakukan penilaian terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini.

Adrian Asharyanto Gunadi, salah satu pihak utama Investree, dinyatakan tidak lulus Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) dan dikenakan larangan menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Proses hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan juga sedang berjalan, termasuk pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan pengembalian Adrian ke Indonesia.

Dengan dicabutnya izin usaha, Investree diwajibkan menghentikan semua kegiatan operasionalnya kecuali untuk hal-hal yang diwajibkan oleh hukum, seperti kewajiban perpajakan.

Investree juga harus menyelesaikan hak-hak karyawan, serta kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak lain sesuai ketentuan hukum. (*)

Exit mobile version