viral Regional

Pemerintah Jepara Siapkan Perbup untuk Melestarikan Macan Kurung dan Gebyog

Pemkab Jepara menggelar Diskusi Terpumpun, untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Macan Kurung dan Gebyog Jepara di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Kamis (8/2024). (Dok Pemkab Jepara)

VIRALS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jepara tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur tentang Macan Kurung dan Gebyog Jepara, sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah.

Perbup ini disusun setelah dilakukan Diskusi Terpumpun di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara pada Kamis (8/8/2024), yang dibuka Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara, Budhi Sulistyawan, dengan didampingi Kabid Kebudayaan Agus Wibowo.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari bagian hukum Setda Jepara, Ketua Lembaga Pelestari Seni Ukir, Batik, dan Tenun Jepara, Hadi Priyanto, akademisi, serta sejumlah pelaku ukir Jepara, termasuk perajin Macan Kurung, Mariyamen.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara, Moh Eko Udyyono, melalui Budhi Sulistyawan, menjelaskan bahwa Perbup ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya, tetapi juga untuk memperkuat karakter dan identitas daerah serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya para pengukir Macan Kurung dan Gebyog Jepara.

“Saat ini, jumlah perajin yang mampu membuat patung Macan Kurung sangat terbatas. Jika tidak dilestarikan, kemungkinan akan punah,” ujar Budhi.

Sebagai langkah pelestarian, Pemkab Jepara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sedang mengusulkan agar Macan Kurung diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2024 dari Kabupaten Jepara.

Proses verifikasi telah dimulai di Jakarta dan diharapkan dapat segera terealisasi.

“Kami berharap Macan Kurung dan Gebyog Jepara tidak hanya menjadi simbol yang hilang dari kota Jepara karena kurangnya perajin, tetapi juga mendapatkan regenerasi yang mampu melestarikan dan mempelajari seni ukir, khususnya Macan Kurung dan Gebyog Jepara,” tambahnya.

Budhi menekankan pentingnya kesepakatan bersama untuk mendorong Perbup Macan Kurung, dengan pasal-pasal yang akan segera diimplementasikan.

Salah satu aspek yang diatur dalam Perbup adalah penempatan patung Macan Kurung dan Gebyog Jepara di setiap gedung, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk mendorong kompetisi di kalangan perajin dalam pembuatan Macan Kurung dan Gebyog Jepara.

Selain itu, diperlukan juga inventarisasi, pencatatan, dan pendokumentasian terhadap Macan Kurung dan Gebyog Jepara, serta pendataan jumlah SDM, komunitas pelestari, dan lembaga yang berperan dalam mendukung upaya pelestarian. (*)

Exit mobile version