VIRALS.CO.ID – Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Kejadian ini pertama kali diketahui pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa korban, berinisial EM (59), adalah seorang guru di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Purwanegara.
Tersangka, SL (63), adalah warga Dusun Sidamulya, Desa Kalilandak, yang juga bekerja sebagai sopir korban dan dipercaya oleh korban.
SL mantan pensiunan polisi diketahui menjual mobil milik EM tanpa sepengetahuannya.
Ketika korban mengetahui hal tersebut, tersangka membunuh janda yang tinggal sendirian di rumah dan mencoba merekayasa kejadian agar terlihat seperti korban bunuh diri.
“Tersangka menggunakan tali untuk mencekik leher korban setelah terjadi konfrontasi terkait mobil yang dijual tanpa izin,” ungkap AKBP Erick dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024).
Setelah membunuh korban, tersangka menyiapkan skenario seolah-olah korban mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara menggantung diri, bahkan membuat tali yang mengikat leher korban terpasang pada ventilasi rumah.
Polisi awalnya mendapat laporan tentang dugaan gantung diri, namun investigasi lebih lanjut mengungkap kejanggalan dalam kematian korban.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan luka memar di belakang kepala korban yang diduga akibat benturan benda tumpul, serta jejak jeratan di leher yang tidak konsisten dengan gantung diri.
Korban diduga tewas karena kekurangan suplai oksigen.
“Korban juga mengalami patah tulang di bagian dada kanan kelima,” tambah AKBP Erick.
Kasus ini terungkap setelah laporan warga yang menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di rumahnya.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Purwareja Klampok dan Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap bahwa korban tidak hadir di tempat kerjanya sejak Rabu, 11 September 2024.
Para saksi kemudian mendatangi rumah korban dan menemukan gerbang depan terkunci dari dalam.
Setelah berhasil masuk ke rumah, saksi menemukan korban dalam keadaan telungkup dengan tali di lehernya. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Emanuel Purwareja Klampok untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada awalnya, pihak keluarga menolak otopsi dan langsung memakamkan korban, namun anak korban, GNC, yang pulang pada Jumat, 13 September 2024, merasakan ada kejanggalan dalam kematian ibunya dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam, yang mengarahkan kecurigaan kepada SL, sopir korban.
Dari hasil visum, polisi menemukan luka di lengan tersangka yang tidak sesuai dengan klaimnya bahwa itu adalah luka dari mesin las.
Berdasarkan bukti tersebut, polisi menangkap SL dan membawanya ke Polres Banjarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal-pasal lainnya terkait penipuan dan penggelapan.
Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)