VIRALS.CO.ID – Polres Temanggung berhasil membongkar kasus pembunuhan seorang kakek bernama Sishadi (73), yang ditemukan tak bernyawa di kandang kambing miliknya.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi terkubur di kandang kambing di samping rumahnya, yang berlokasi di Dusun Gembyang, RT 011 RW 006, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
Pelaku berinisial AMS (41), seorang buruh harian lepas, diketahui masih satu desa dengan korban dan mengenalinya secara pribadi.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat memaparkan kronologi pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Senin, 23 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku kebetulan melewati rumah korban saat mengendarai sepeda motor.
Saat itu, muncul niat pelaku untuk masuk ke kandang kambing milik korban, karena ia pernah mendengar bahwa korban sering menyimpan uang di tempat tersebut.
“Pelaku sudah mempelajari kebiasaan korban, hingga mengetahui bahwa korban kerap menyimpan uang di dalam kandang kambing,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Setelah tiba di kandang, pelaku mencoba mencari uang, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Tanpa disadari, korban datang dari belakang dan melihat aksi pelaku.
Korban kemudian memukul pelaku menggunakan palu yang dibawanya.
Pelaku berhasil menangkis serangan itu, namun tangannya terkena pukulan.
Dalam kepanikan, pelaku mendekap korban dari belakang, menutup mulut dan menekan leher korban.
Pelaku juga merebut palu dari korban dan memukulkan palu itu ke kepala korban sebanyak tiga kali, membuat korban tak berdaya dan jatuh.
Pelaku yang panik segera meninggalkan korban yang tergeletak di kandang kambing.
Keesokan harinya, Selasa, 24 September 2024, pelaku kembali ke kandang untuk memastikan keadaan korban.
Setelah melihat bahwa korban sudah tewas, pelaku mengambil cangkul dan mengubur jasad korban dengan pupuk kandang.
“Meskipun tak menemukan uang, pelaku sempat mencuri seekor kambing milik korban dan menjualnya seharga Rp 500 ribu,” jelas Kapolres.
Pada Rabu, 25 September 2024, pelaku teringat adanya CCTV di rumah korban.
Ia kemudian masuk ke rumah korban dengan menggunakan tangga, merusak pintu kamar untuk mengambil DVR CCTV dan memotong kabelnya.
Pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku membuang DVR tersebut di Waduk Sempor, Kebumen, dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
Meskipun polisi dan Basarnas sudah melakukan pencarian di waduk, DVR tersebut belum ditemukan.
Selama proses penyelidikan, pelaku terus memantau perkembangan kasus melalui media sosial.
Bahkan, pelaku masih sempat menghadiri pemakaman korban dan ikut dalam salat jenazah.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa korban tinggal sendirian di rumahnya dan dikenal sebagai pemilik tanah yang cukup berada.
“Fokus kami adalah pada tindakan pidana yang terjadi, meskipun ada informasi bahwa korban memiliki sejumlah aset,” tambah Kapolres.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, saat sedang makan siang di sebuah warung di daerah Candiroto. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan untuk menjerat pelaku atas aksi keji tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 354 KUHP yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)