VIRALS.CO.ID _ Seorang pria bernama Imam Prasetyo (35) telah ditangkap polisi sebagai tersangka dalam kasus penembakan kucing di Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Imam ditahan setelah terbukti melakukan penembakan menggunakan senjata airsoftgun jenis Beretta 92Fs Type M9A1 pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kucing yang ditembak Imam ternyata milik Jafarin, yang juga merupakan tetangganya.
“Ya, saya akui menembak kucing milik Pak RT sebanyak tiga kali,” kata Imam di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/7/2024).
Imam beralasan melakukan penembakan karena kucing tersebut sering buang kotoran di pekarangan rumahnya.
Puncak kemarahan Imam terjadi saat kucing itu menerkam burung merpatinya yang bernilai jutaan rupiah.
“Saya sudah memantau kucing itu selama lima hari sebelum melakukan penembakan,” ungkap Imam yang bekerja sebagai tukang listrik.
Imam menyatakan memperoleh senjata dari seorang teman dan mengaku mendapatkannya secara gratis.
“Saya mendapatkannya dari teman saat bubaran tawuran,” kata Imam yang merupakan residivis kasus penganiayaan.
Setelah penangkapan, Imam juga menjalani tes urine yang hasilnya positif mengandung obat-obatan terlarang.
Saat ini, Imam sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan tersangka mengaku menembak kucing tersebut tiga kali karena kesal dengan kucing yang sering buang kotoran di sekitar rumahnya dan pernah menyerang burung merpatinya.
Namun, tindakan tersangka tidak dapat dibenarkan dan akan diproses secara hukum.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Kasus ini akan kami proses dan berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Kasus penembakan kucing ini sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan netizen atas tindakan “koboi” tersangka Imam.
Kelompok yang marah atas tindakan tersangka termasuk para aktivis pencinta hewan. (*)