VIRALS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Semarang, melalui Dinas Sosial, akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 1.345 petani tembakau, buruh tani tembakau, dan pekerja pabrik rokok pada tahun 2024.
Setiap penerima akan mendapatkan total Rp 1,2 juta secara bertahap.
Bantuan ini bersumber dari 25 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Semarang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menyatakan bahwa penyaluran akan dimulai pada akhir Juli 2024.
“Pembagian dilakukan dua kali, pada Juli dan September. Setiap bulannya, Rp600 ribu akan disalurkan kepada masing-masing penerima,” ujar Istichomah setelah sosialisasi BLT DBHCHT di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Senin, 8 Juli 2024.
Ia memastikan, penerima BLT telah dipilih dengan tepat sasaran melalui pendataan yang melibatkan perangkat desa dan survei rumah tangga.
Selain itu, kriteria penerima bantuan ini adalah warga miskin yang benar-benar bekerja sebagai petani tembakau, buruh tani tembakau, pekerja di perusahaan pengelola tembakau, serta yang belum menerima bantuan lain dari pemerintah.
“Kami berharap bantuan ini bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan, serta dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menanggulangi inflasi,” tambah Istichomah.
Pemerintah juga akan memberikan BLT DBHCHT kepada 1.055 warga kurang mampu lainnya di luar petani tembakau. Para penerima ini akan menerima jumlah dan mekanisme penyaluran yang sama.
Selain itu, terdapat juga bantuan untuk perbaikan 89 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Semarang.
Bantuan senilai Rp10 juta per unit ini akan diterima oleh warga yang tersebar di 22 kelurahan di Kabupaten Semarang.
“Usulan yang masuk sebanyak 129 unit RTLH. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, 40 usulan dinyatakan tidak memenuhi kriteria,” jelas Istichomah.
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengingatkan agar penyaluran BLT DBHCHT tepat sasaran.
Ia berharap manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
“Jangan sampai terjadi penerimaan ganda dengan bantuan lain. Bantuan ini harus benar-benar diterima oleh yang berhak,” tegasnya. (*)