viral Regional

Terdesak Kebutuhan, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Curi 500 Jeruk dari Kebun Majikan

Sapaat Nadeak (19) ditangkap karena mencuri buah jeruk di Polres Dairi pada Senin (14/10/2024). (Dok Polres Dairi)

VIRALS.CO.ID – Seorang pria muda ditangkap setelah tertangkap mencuri ratusan jeruk dari kebun milik majikannya di Dusun Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kepala Satreskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menyebutkan pria yang ditangkap itu bernama Sapaat Nadeak (19).

Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial SP dan DS, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Korban pencurian, Timur Ginting, baru mengetahui bahwa jeruk miliknya dicuri pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Korban sadar bahwa jeruknya hilang setelah salah satu pembeli memberi tahu bahwa jeruk di ladangnya sudah habis,” jelas Meetson dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (19/10/2024).

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban sempat mencoba mencari keberadaan para pelaku, namun tidak berhasil menemukan mereka.

Timur kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Parbuluan.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Sapaat tidak beraksi sendiri, melainkan bekerja sama dengan SP dan DS, yang juga bekerja di kebun milik Timur.

Ketiga pelaku diduga memanen jeruk dari kebun korban dan kemudian menjual hasil curian tersebut di Sidikalang dengan menggunakan sepeda motor.

“Mereka sudah empat kali melakukan pencurian di kebun korban, dengan total jeruk yang dicuri sekitar 500 buah. Dari hasil penjualan, mereka mendapatkan sekitar Rp 2,5 juta, yang kemudian dibagi rata,” kata Meetson.

Sapaat akhirnya ditangkap pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di daerah Lae Markelang dan dibawa ke Polres Dairi untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, Sapaat mengatakan bahwa ia nekat mencuri jeruk tersebut karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sapaat dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-4e subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Exit mobile version